PEMBINAAN RT DAN RW SE DESA KELOR TAHUN 2019

25 September 2019 11:48:41 WIB

Pembinaan RT dan RW dilaksanakan pada bulan ini untuk program kegiatan di tahun 2019. Pembinaan ini beorientasi kepada ketugasan RT dan RW sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. RT dan RW sesuai dengan ketugasannya menjadi mitra kerja Dukuh dalam melaksanakan pembangunan. Membantu pemberdayaan masyarakat mengembangkan SDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. RT dan RW dibentuk oleh masyarakat dan diberi SK oleh Kades. SK Kepala Desa Kelor nomor 28 tahun 2019 tentang pengurus RT dan RW se Desa Kelor masa bakti 2019 s/d 2024 sebanyak 37 orang. RT dan RW termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tentunya Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan RT dan RW sesuai dengan kemampuan Desa. RT dan RW dalam kegiatannya tentu menjadi sumber program dan juga sumber isu isu pembangunan yang dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan musyawarah Padukuhan. Dari Musyawarah RT dan dikonsultasikan atau dimusyawarahkan setingkat Padukuhan akan menghasilkan musyawarah Dusun dengan banyak program yang dibutuhkan oleh langsung dari masyarakat, sehingga program yang dimunculkan akan menjadi pegangan dasar dalam pembangunan di wilayah Padukuhan.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor