PEMBAGIAN SPPT PBB 2019 DAN SOSIALISASI PEMERINTAHAN DESA KE 7 PADUKUHAN

06 Maret 2019 11:28:40 WIB

Hari ini terhitung hari ketiga dalam pelaksanaan kegiatan pembagian SPPT PBB 2019 kepada masyarakat. Berawal dari Padukuhan Mengger, Padukuhan Ngunutkidul, Padukuhan Ngunutlor dan seterusnya yang rencananya berakhir tanggal 12 bulan ini. Pertemuan dengan masyarakat menjadi kegiatan yang perlu untuk dikhususkan, menjadi prioritas agar semua program dari masyarakat diketahui secara pasti. Suratman Kepala Desa Kelor, didampingi oleh Setyawati Sekretaris Desa, Mugito Kepala Seksi Pemerintahan serta dibantu beberapa perangkat Desa yang lain setiap jam 13.00 menghadiri pertemuan dengan warga sesuai jadwal masing masing di Padukuhan. Materi terutama berkenaan dengan rencana program pembangunan baik fisik maupun non fisik, serta anggaran Dana Desa yang akan diterima di tahun ini sebesar 750 an juta. Selain program pembangunan, juga mengingatkan bahwa wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan apabila terlambat dalam pembayaran PBBnya. Untuk 5 tahun terakhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak ke Bank yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, tidak lagi melewati proses ditagih oleh Perangkat Desa. Semakin tahun kemajuan pembayaran PBB di Desa Kelor semakin baik, dan tentu saja kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah cukup lumayan baik. Pada pertemuan di Padukuhan Ngunutkidul dihadiri oleh Kepala Bidang Penagihan Supriyatin, dan dalam kesempatan ini memberikan penguatan tentang pajak, berbagai hal mengenai permasalahan yang berhubungan dengan PBB.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor