Sosialisasi Pergub DIY No. 12/2025 di Kelor: Tuwanggana Diperkuat sebagai Mitra Strategis Kalurahan

ANASTASIA SUSIANA MUSTIKAJATI 14 September 2026 08:18:44 WIB

KARANGMOJO — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berpusat di Balai Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh jajaran kelembagaan serta tokoh masyarakat setempat, termasuk perwakilan dari Padukuhan Sudimoro.

Berdasarkan surat resmi dinas bernomor 100.3.12/102/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, AP., M.Si., sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait peran dan fungsi regulasi baru di tingkat akar rumput.

Melalui Pergub DIY No. 12/2025 ini, posisi Tuwanggana—sebagai nomenklatur baru penguat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)—kini memiliki peran mendasar dan strategis dalam pembangunan kalurahan, di antaranya:

  • Transformasi dan Penguatan Kelembagaan: Menjadi payung hukum resmi penataan LPM di tingkat kalurahan sebagai mitra utama pemerintah kalurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan warga.
  • Penyerap Aspirasi & Penggerak Swadaya: Bertugas membantu Lurah menyerap aspirasi pembangunan warga serta menggerakkan partisipasi masyarakat melalui budaya gotong royong dan swadaya.
  • Penyokong Program Keistimewaan: Berperan aktif menyelaraskan serta mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Keistimewaan DIY di tingkat padukuhan hingga kalurahan.
  • Struktur dan Masa Jabatan: Pengurus Tuwanggana ditetapkan melalui Keputusan (SK) Lurah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  • Independensi: Regulasi tegas melarang pengurus Tuwanggana menjadi anggota atau pengurus partai politik guna menjaga independensi lembaga pemberdayaan masyarakat.

Melalui agenda sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh elemen kalurahan mampu mengimplementasikan regulasi Pergub Tuwanggana secara optimal demi mewujudkan kemandirian, kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola kalurahan yang transparan dan akuntabel.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • sujito
    Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 22:14:13 WIB
  • Minul umumkelor
    Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Galeri Foto
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial