HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH INFORMASI

SETYAWATI 20 Agustus 2026 15:24:58 WIB

 I. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak:

  1. Melihat dan mengetahui dokumen atau informasi publik.

  2. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan tertulis maupun lisan.

  3. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Melayangkan permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa apabila informasi yang diminta tidak disediakan atau ditolak.

II. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik di Kalurahan Ngipak, berikut adalah alur dan tata cara pengajuannya:

1. Pengajuan Permohonan

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kalurahan Ngipak (Petugas Layanan Informasi/PPID) atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kalurahan.

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:

    • Nama lengkap dan identitas diri (KTP/pengenal sah).

    • Alamat domisili dan nomor kontak (telepon/WhatsApp).

    • Rincian/bentuk informasi yang diminta.

    • Tujuan penggunaan informasi.

2. Waktu Proses & Layanan

  • Petugas akan mencatat permohonan dalam register pelayanan informasi.

  • Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan akan disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

  • Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja apabila dibutuhkan pemberitahuan lebih lanjut atau penelusuran dokumen yang kompleks.

3. Biaya Layanan

  • Layanan pengajuan dan pencarian informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).

  • Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi atau pengiriman salinan dokumen (jika diperlukan dalam bentuk fisik/hardcopy sesuai ketentuan yang berlaku).

III. KETENTUAN PENOLAKAN INFORMASI

Pemerintah Kalurahan berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, rahasia jabatan, atau hal lain yang dapat merugikan kepentingan umum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • sujito
    Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 22:14:13 WIB
  • Minul umumkelor
    Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Galeri Foto
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial