HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH INFORMASI
SETYAWATI 20 Agustus 2026 15:24:58 WIB
I. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak:
-
Melihat dan mengetahui dokumen atau informasi publik.
-
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan tertulis maupun lisan.
-
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Melayangkan permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa apabila informasi yang diminta tidak disediakan atau ditolak.
II. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik di Kalurahan Ngipak, berikut adalah alur dan tata cara pengajuannya:
1. Pengajuan Permohonan
-
Pemohon datang langsung ke Kantor Kalurahan Ngipak (Petugas Layanan Informasi/PPID) atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kalurahan.
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:
-
Nama lengkap dan identitas diri (KTP/pengenal sah).
-
Alamat domisili dan nomor kontak (telepon/WhatsApp).
-
Rincian/bentuk informasi yang diminta.
-
Tujuan penggunaan informasi.
-
2. Waktu Proses & Layanan
-
Petugas akan mencatat permohonan dalam register pelayanan informasi.
-
Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan akan disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja apabila dibutuhkan pemberitahuan lebih lanjut atau penelusuran dokumen yang kompleks.
3. Biaya Layanan
-
Layanan pengajuan dan pencarian informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
-
Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi atau pengiriman salinan dokumen (jika diperlukan dalam bentuk fisik/hardcopy sesuai ketentuan yang berlaku).
III. KETENTUAN PENOLAKAN INFORMASI
Pemerintah Kalurahan berhak menolak permohonan informasi apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, rahasia jabatan, atau hal lain yang dapat merugikan kepentingan umum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bimtek KPPS dan Simulasi Hari H, Panitia Pilur Kelor Matangkan Kesiapan Petugas
- Panitia Pilur Kelor Mulai Persiapkan Logistik, Pastikan Kebutuhan Hari H Lengkap
- Memasuki Masa Tenang, Pilur Kelor 2026 Ajak Masyarakat Jaga Suasana Tetap Kondusif
- Pemaparan Visi dan Misi Calon Lurah Kelor Digelar, Dihadiri Unsur Pemerintahan dan Forkopimkap
- Jelang Pilur Kelor, Unsur Forkopimkap dan Panitia Lakukan Silaturahmi ke Dua Calon
- Perpudes Nusantara Kelor Hadiri Ekspose Pendataan Perpustakaan dalam Festival Literasi GK 2026
- Musyawarah Terbatas Persiapan Kampanye Pilur Kelor, Dua Calon Sepakati Jadwal dan Tata Tertib
Komentar Terkini
-
sujito
Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
25 Oktober 2017 22:14:13 WIB -
Minul umumkelor
Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









