Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 Diikuti Linmas dan Pamong Kalurahan Kelor

Mustikajati 20 Mei 2026 09:24:50 WIB

Kelor — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 pada Selasa, 20 Mei 2026 di Kalurahan Kelor. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta pamong Kalurahan Kelor.

 

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait peraturan daerah, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penguatan peran Linmas dan pamong dalam menjaga kondusivitas wilayah di lingkungan kalurahan.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan materi dari narasumber Satpol PP DIY mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam penerapan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui sosialisasi ini, Linmas dan pamong Kalurahan Kelor semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • sujito
    Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 22:14:13 WIB
  • Minul umumkelor
    Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Galeri Foto
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial