BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
05 September 2018 23:03:53 WIB
?BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa setempat berdasarkan keterwakilan wilayah yg ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, tomas, dll. Masa jabatan 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. ?Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 ( lima ) dan paling banyak 11 ( sebelas ).? FUNGSI BPD : Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. WEWENANG BPD :Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ?Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan manyalurkan aspirasi masyarakat, dan ?Menyusun tatib BPD, ?Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ?Membentuk panitia pemilihan kepala desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Forum Keistimewaan Kalurahan se-Kapanewon Karangmojo Bahas Penguatan Peran Kalurahan dalam Pembangun
- SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK MENYONGSONG PEMILIHAN LURAH KALURAHAN KELOR TAHUN 2026
- Rasulan Padukuhan Ngunut Lor, Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Budaya
- POSYANDU LANSIA DAN POSYANDU REMAJA PADUKUHAN SUDIMORO BERJALAN LANCAR, KADER KOMPAK BERIKAN PELAYAN
- EDUKASI GIZI DALAM RANGKA PENGUATAN KEGIATAN PENANGANAN STUNTING KALURAHAN KELOR
- Bersih Dusun Slametan Tahun 2026 Berlangsung Khidmat dan Guyub Rukun
- KWT KEMBANG SEMI TERIMA HIBAH PENGEMBANGAN HORTIKULTURA DARI DPKP DIY
Komentar Terkini
-
sujito
Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
25 Oktober 2017 22:14:13 WIB -
Minul umumkelor
Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











