BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
05 September 2018 23:03:53 WIB
?BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa setempat berdasarkan keterwakilan wilayah yg ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, tomas, dll. Masa jabatan 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. ?Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 ( lima ) dan paling banyak 11 ( sebelas ).? FUNGSI BPD : Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. WEWENANG BPD :Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ?Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan manyalurkan aspirasi masyarakat, dan ?Menyusun tatib BPD, ?Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ?Membentuk panitia pemilihan kepala desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR