KPPS UNTUK PILKADES DESA KELOR, SIAP
27 Agustus 2018 14:45:12 WIB
KPPS untuk pemilihan Kepala Desa Kelor, pada hari Minggu 26 Agustus 2018 akhirnya bisa ditetapkan dengan susunan KPPS dikembalikan kepada TPS masing-masing. TPS yang akan dibuat sebanyak 7 TPS dan setiap TPS akan dikawal oleh Ketua KPPS, Anggota 4 orang dan 2 Linmas. Persyaratan untuk menjadi KPPS seperti pada umumnya, untuk tahun ini minimal pendidikan SLTA atau sederajat. Selanjutnya KPPS masih harus menunggu SK dan setelah mendapatkan SK kegiatan selanjutnya adalah bimbingan teknis untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Secara umum persiapan untuk PILKADES Desa Kelor sudah siap, Calon Kepala Desa sudah ditetapkan, KPPS sudah dibentuk, DPS tinggal menunggu dijadikan DPT sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR