KPPS UNTUK PILKADES DESA KELOR, SIAP

27 Agustus 2018 14:45:12 WIB

KPPS untuk pemilihan Kepala Desa Kelor, pada hari Minggu 26 Agustus 2018 akhirnya bisa ditetapkan dengan susunan KPPS dikembalikan kepada TPS masing-masing. TPS yang akan dibuat sebanyak 7 TPS dan setiap TPS akan dikawal oleh Ketua KPPS, Anggota 4 orang dan 2 Linmas. Persyaratan untuk menjadi KPPS seperti pada umumnya, untuk tahun ini minimal pendidikan SLTA atau sederajat. Selanjutnya KPPS masih harus menunggu SK dan setelah mendapatkan SK kegiatan selanjutnya adalah bimbingan teknis untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Secara umum persiapan untuk PILKADES Desa Kelor sudah siap, Calon Kepala Desa sudah ditetapkan, KPPS sudah dibentuk, DPS tinggal menunggu dijadikan DPT sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor