SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 03 TAHUN 2015TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDA

setyawati 09 Mei 2023 14:09:10 WIB

Kelor  09 Mei 2023,terlaksana sosialisai Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor  3 Tahun 2015 tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,bertempatdi balai Padukuhan Ngunutlor ,hadir Ketua DPRD Gunungkidul Gunawan , SE,Kepala dinas perdagangan Kelik Yuniantoro,Plt Lurah Kelor Setyawati,panewu Karangmojo,babinkantibmas,dan wakil masyarakat,kegiatan ini di laksanakan dengan seluruh peserta 50 orang

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • sujito
    Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 22:14:13 WIB
  • Minul umumkelor
    Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Galeri Foto
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial