SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 03 TAHUN 2015TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDA

setyawati 09 Mei 2023 14:09:10 WIB

Kelor  09 Mei 2023,terlaksana sosialisai Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor  3 Tahun 2015 tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,bertempatdi balai Padukuhan Ngunutlor ,hadir Ketua DPRD Gunungkidul Gunawan , SE,Kepala dinas perdagangan Kelik Yuniantoro,Plt Lurah Kelor Setyawati,panewu Karangmojo,babinkantibmas,dan wakil masyarakat,kegiatan ini di laksanakan dengan seluruh peserta 50 orang

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor