SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 03 TAHUN 2015TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDA
setyawati 09 Mei 2023 14:09:10 WIB
Kelor 09 Mei 2023,terlaksana sosialisai Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,bertempatdi balai Padukuhan Ngunutlor ,hadir Ketua DPRD Gunungkidul Gunawan , SE,Kepala dinas perdagangan Kelik Yuniantoro,Plt Lurah Kelor Setyawati,panewu Karangmojo,babinkantibmas,dan wakil masyarakat,kegiatan ini di laksanakan dengan seluruh peserta 50 orang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR