SOSIALISASI PERDA NO 6 TA 2017
28 Juni 2022 09:49:38 WIB
Kelor,28 Juni 2022 telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah,hadir Riyan Eko Wibowo anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul,Sigit Wijayanto dan Miftanul Huda dari BKAD Kabupaten Gunungkidul,Panewu Anom Kapanewon Karangmojo,Lurah Kelor beserta pamong dan tokoh masyarakat, acara berlangsung dari pukul 09:00- 12:00 wib,dalam penyamaiannya Riyan mengatakan bahwa usaha yang terkena pajak di antaranya,kost lebih dari 10,rumah makan,hotel,dari Sigit manyampaikan BKAD adalah pembantu Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah,,
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR