SOSIALISASI PERDA 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN
10 Juni 2022 13:07:33 WIB
Senin 6 Juni dilaksanakan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2021 tentang pengankatan pdan pemberhentian pamong kalurahan,acara di hadiri wakil masyarakat dengan narasumber kapanewon oleh panewu anom,dari DPRD Gunungkidul Rian dari partai nasdem,dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian enduduk dan Keluarga Berencana Kris,acara dimulai dari jam 9:00 wib-11:00wib,dalam penyampaian materi dimaksudkan agar masyarakat memahami adanya peraturan baru tentang pengangkatn dan pemberhentian pamong kalurahan diantaranya pengangkatan staf hanya selama 5 tahun dan dapat di perbaharui lagi,syarat mencalonkan dukuh minimal mendapat dukungan 30 orang dibuktikan dengan surat pernyataan,
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR