SOSIALISASI PERDA 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN

10 Juni 2022 13:07:33 WIB

Senin 6 Juni dilaksanakan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2021 tentang pengankatan pdan pemberhentian pamong kalurahan,acara di hadiri wakil masyarakat dengan narasumber kapanewon oleh panewu anom,dari DPRD Gunungkidul Rian dari partai nasdem,dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian enduduk dan Keluarga Berencana Kris,acara dimulai dari jam 9:00 wib-11:00wib,dalam penyampaian materi dimaksudkan agar masyarakat memahami adanya peraturan baru tentang pengangkatn dan pemberhentian pamong kalurahan diantaranya pengangkatan staf hanya selama 5 tahun dan dapat di perbaharui lagi,syarat mencalonkan dukuh minimal mendapat dukungan 30 orang dibuktikan dengan surat pernyataan,

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • sujito
    Mantap...kita tingkatkan lagi....baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 22:14:13 WIB
  • Minul umumkelor
    Terus membangun dengan pemberdayaan masyarakat unt...baca selengkapnya
    25 Mei 2016 20:43:25 WIB
Galeri Foto
Fanspage Desa Kelor
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial