PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN INFORMASI
16 Maret 2022 11:07:40 WIB
Rabu 16 Maret 2022,dilksanakan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi atau biasa di aingkat PPID,bertempat di aula rapat kapanewon ngaawen,dengan narasumber dari DP3AKBPMD bu ning,dan dari Kominfo Bp Didik,peserta dari 5Kapanewon ,Karangmojo,nglipar,Gedangsari,Semin ,Ngawen,yang hadir carik dan operator SID,dalam pelatihan ini disampaikan sesuai perbub 61 Tahun 2021 ttg PPID,desa wajib desa membentuk PPID,
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR