PENCATATAN USAHA TANI ( BAGI UNTUNG DAN RUGI )

12 Agustus 2021 13:24:09 WIB

Alifia Nur Ayusma

Fakultas Pertanian

Tim KKN-PPM UGM Karangmojo 2021

Usahatani adalah salah satu ilmu yang mempelajari tentang alokasi sumberdaya seperti lahan, tenaga kerja, modal dan manajemen yang dimiliki petani untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Ketika berbicara mengenai usaha, maka juga membicarakan mengenai untung dan ruginya. Suatu usaha dapat dikatakan untung saat harga penjualan produk lebih tinggi dari modal yang dikeluarkan, dan dikatakan rugi saat harga penjualan produk lebih rendah dari modal yang dikeluarkan. Sehingga untuk mengetahui keadaan untung atau rugi dalam suatu usaha perlu adanya pembukuan atau analisis usaha, sama halnya dengan usahatani. Dalam usahatani juga perlu adanya pencatatan usahatani, sehingga petani dapat mengetahui keuntungan dan kerugian dalam bertani. Ketika usahatani dapat dicatat dengan baik dan runtut, maka petani juga mendapatkan bahan evaluasi untuk bertani kedepannya. Dampak yang lain, petani dapat memilah input bertani yang sangat diperlukan dan input yang tidak terlalu memberikan pengaruh.

Usahatani masih dikategorikan kembali dalam usaha yang layak dan usaha yang tidak layak. Layak berarti pantas atau patut untuk dilaksanakan karena kedepannya akan mendatangkan keuntungan kepada petani. Sedangkan, tidak layak berarti tidak pantas atau tidak patut untuk dilaksanakan karena kedepannya akan merugi. Menurut Suratiyah (2015), suatu usahatani dapat dikatakan layak apabila memenuhi 8 persyaratan, sebagai berikut:

  1. R/C > 1
  2. π/C > bunga bank yang berlaku
  3. Produktivitas tenaga kerja (Rp/HKO) lebih besar dari tingkat upah yang berlaku
  4. Pendapatan (Rp) lebih besar dari harga sewa lahan (Rp) per satuan waktu atau musim tanam
  5. Produksi (Kg) lebih besar dari BEP produksi (Kg)
  6. Penerimaan (Rp) lebih besar dari BEP penerimaan (Rp)
  7. Harga (Rp/Kg) lebih besar dari BEP harga (Rp/Kg)
  8. Jika terjadi penurunan harga produksi maupun peningkatan harga faktor produksi sampai batas tertentu tidak menyebabkan kerugian

 

Referensi:

Suratiyah, K. 2015. Ilmu Usahatani. Penebar Swadaya, Jakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor