SOSIALISASI PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

25 Mei 2021 12:24:34 WIB

Sosialisasi  perda nomor 3 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pengembangan budaya dilaksanakan di Kalurahan Kelor. Dihadiri oleh wakil dari Karang Taruna, PKK, Tokoh Masyarakat, Pamong, Pendamping Desa, Babinkantibmas, Babinsa dan materi sosialisasi diberikan oleh anggota DPR dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. Materi yang diberikan antara lain tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, arti penting kebudayaan mulai dari definisi kebudayaaan, obyek kebudayaan, cara managemen dari perencanaan, pemeliharaan pengembangan dan tugas tanggung jawab masyarakat. Kebudayaan yang kompleks ini membutuhkan kebersamaan dalam pengelolaaannya, membutuhkan dana dan partisipasi dari semua elemen. Pengembangan kebudayaan sesuai visi dan misi dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pertemuan ini dimulai jam 09.00 dan diakhiri pada pukul 12.00 dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor