SOSIALISASI PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
25 Mei 2021 12:24:34 WIB
Sosialisasi perda nomor 3 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pengembangan budaya dilaksanakan di Kalurahan Kelor. Dihadiri oleh wakil dari Karang Taruna, PKK, Tokoh Masyarakat, Pamong, Pendamping Desa, Babinkantibmas, Babinsa dan materi sosialisasi diberikan oleh anggota DPR dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. Materi yang diberikan antara lain tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, arti penting kebudayaan mulai dari definisi kebudayaaan, obyek kebudayaan, cara managemen dari perencanaan, pemeliharaan pengembangan dan tugas tanggung jawab masyarakat. Kebudayaan yang kompleks ini membutuhkan kebersamaan dalam pengelolaaannya, membutuhkan dana dan partisipasi dari semua elemen. Pengembangan kebudayaan sesuai visi dan misi dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pertemuan ini dimulai jam 09.00 dan diakhiri pada pukul 12.00 dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang.
Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR