PERPANJANGAN KESEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID 19
02 Februari 2021 09:16:04 WIB
Kelor 01 Februari 2021 telah terbit Keputusan Gubernur bahwa Pembatasan Perpanjangan Status Tanggap Bencana Corona Virus Di Daerah Yogyakarta dari 01 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021, dengan terbitnya Keputusan Gubernur ini maka Pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan social kemasyarakatan hajatan,layatan,dll dilarang,
Dengan aturan baru ini masyrakat di himbau untuk selalu mematuhi protocol kesehatan sehingga virus covid 19 segera hilang,dan masyrakat dapat beraktifitas seperti biasa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR