PERPANJANGAN KESEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID 19

02 Februari 2021 09:16:04 WIB

Kelor 01 Februari 2021 telah terbit Keputusan Gubernur bahwa Pembatasan Perpanjangan Status Tanggap Bencana Corona Virus Di Daerah Yogyakarta dari 01 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021, dengan terbitnya  Keputusan Gubernur ini maka Pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan social kemasyarakatan hajatan,layatan,dll dilarang,

Dengan aturan baru ini masyrakat di himbau untuk selalu mematuhi protocol kesehatan sehingga virus covid 19 segera hilang,dan masyrakat dapat beraktifitas seperti biasa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor