INTERUKSI BUPATI NOMOR 443/0039
26 Januari 2021 06:38:26 WIB
25 Januari 2021,telah diterbitakan interuksi bupati tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat,mengingat dan menindaklajuti interuksi Gubernur DIY tentang perpanjangan PPKM(Pebatasan Pengetatan Kegiatan Masyarakat)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN REPRODUKSI PADA REMAJA
- RAPAT KELEMBAGAAN DANA KEISTIMEWAAN
- PERTEMUAN RUTIN KELOMPOK DESA PREUNER
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN NOVEMBER 2014
- PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KELOR
- RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN WEBSITE DAN MEDSOS KALURAHAN SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KWT KALURAHAN KELOR