Kawasan Tanpa ROKOK mungkinkah ?

13 Maret 2017 23:30:38 WIB

Padukuhan Sudimoro wilayah paling utara dari desa Kelor telah memulai kesepakatan bersama di masyarakat untuk tidak merokok pada acara acara pertemuan khususnya di dalam ruangan. Masyarakat sepakat untuk berhenti merokok yang hanya 2 s/d 3 jam dalam beberapa pertemuan seperti di rapat atau pertemuan RT, mbayenan/jagong bayi, sembahyangan/pengajian, pertemuan unit karang taruna, pertemuan sinoman Mitra Jasa dan lainnya. Kesepakatan ini mungkin dianggap sulit dan mustahil, tetapi hal yang dianggap sulit ini ternyata hanyalah keraguan belaka. Satu bulan setelah disemua RT, di Unit Karang Taruna, di Kelompok Sinoman dan lembaga lainnya setuju untuk berhenti merokok pada saat kegiatan dalam ruangan, benar-benar hal yang menggembirakan karena dipertemuan bulan berikutnya istilah guyonnya " pati geni " benar benar terlaksana; tidak ada lagi perokok yang menghisap rokok pada saat berkumpul. Sudah 8 bulan berjalan dan nyatanya tidak ada keluhan baik perokok maupun yang tidak senang rokok. Hari ini senin tanggal 13 Maret 2017 di Balai Desa Bendungan Kades, Kepala Seksi Pelayanan, Dukuh dan Kader mendapat penguatan di sana dalam acara yang bermateri KAWASAN TANPA ROKOK. Drs.Wastana ( Camat karangmojo ) memaparkan tiga hal penting yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat akan dampak/bahaya buruknya rokok kepada semua elemen masyarakat. Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan menindaklanjuti agar semua Desa merealisasikan program KTR ini. Pertemuan ini dihadiri lebih dari 50 orang di bawah wilayah kerja PUSKESMAS II Karangmojo. Semua mungkin, kenapa berlambat-lambat ?

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Fanspage Desa Kelor